PSIPKH Terima Konsultasi Usulan PNPS DPKH Provinsi Riau dan DKPP Provinsi Jawa Barat
Dalam upaya pelestarian plasma nutfah Sapi Lokal Indonesia khususnya Sapi Kuantan di Provinsi Riau dan Sapi Pasundan di Provinsi Jawa Barat, PSIPKH menerima usulan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Riau serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini diusulkan melalui Komite Teknis 65-16 Bibit dan Produksi Ternak. Diskusi dilaksanakan di Ruang Rapat Indigofera pada Rabu (18/9/24).
Hadir dalam rapat ini Ummi Qoriah dan Eriyanti dari DPKH Provinsi Riau serta Imma Rahmawati dan Try Andreas dari DKPP Provinsi Jawa Barat. Rapat dipimpin oleh Ketua Sekretariat Komite Teknis Bibit dan Produksi Ternak Hasanatun Hasinah, S.Pt., M.P dan dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Komtek Bibit dan Produksi Ternak. Diskusi dimulai dengan pengenalan Komite Bibit dan Produksi Ternak, SNI yang telah diterbitkan serta alur pengusulan PNPS.
Sebagaimana diketahui, Sapi Kuantan sudah ditetapkan sebagai rumpun sapi lokal Indonesia berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 1052/Kpts/SR.120/10/2014. Sapi kuantan dibudidayakan masyarakat sepanjang aliran sungai kuantan secara ekstensif. Sistem perkawinan yang digunakan adalah sistem kawin alam dengan perkiraan tingkat inbreeding yang cukup tinggi. Sedangkan Sapi Pasundan ditetapkan melalui SK Menteri Pertanian No. 1051/Kpts/SR.120/10/2014. Sapi Pasundan memiliki sebaran asli geografis di wilayah Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Pangandaran, Tasikmalaya, Garut, Cianjur, Sukabumi, Ciamis, Kuningan, Majalengka, Sumedang, Indramayu dan Purwakarta. Keunggulan sapi Pasundan yang lain adalah mampu menyesuaikan diri dengan kondisi agroekosistem di Provinsi Jawa Barat. Sistem reproduksi sapi Pasundan juga cukup baik karena mempunyai rentang beranak yang relatif stabil dengan selalu menghasilkan ternak yang mempunyai Body Condition Score (BCS) di atas tiga pada skala lima.
Dalam diskusi ini, DPKH Prov. Riau dan DKPP Prov. Jawa Barat diharapkan dapat segera menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan BSN dan mengajukan usulan PNPS Sapi Kuantan dan Sapi Pasundan sebelum bulan Oktober 2024 agar dapat diusulkan dalam PNPS tahun 2025.